BANYUASIN – Jajaran Polsek Banyuasin II berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Banyuasin II IPTU Muhammad Ardhi Noer, S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/Polsek Banyuasin II/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 30 Juli 2026.
Peristiwa dugaan pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.44 WIB di area BTS yang berada di Lorong Buyut Darat, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II. Kejadian bermula saat pelapor menerima informasi dari tim Monitoring Alarm (TOC) mengenai adanya gangguan pada salah satu BTS. Setelah dilakukan pengecekan bersama petugas di lokasi, diketahui sejumlah perangkat BTS milik PT Huawei Tech Investment diduga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp174.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis rekaman CCTV, serta informasi yang dihimpun di lapangan, Unit Reskrim Polsek Banyuasin II berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Pada Jumat (31/7/2026), Kanit Reskrim IPDA Andri Wirahadinata, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan di kawasan Lorong Kauman, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Selanjutnya, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang berinisial A.M.A., H.P., dan H.G. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banyuasin II guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gembok yang telah dirusak, rekaman CCTV, 12 unit SFP merek Huawei, satu dongkrak hidrolik berkapasitas 16 ton, satu kunci L bintang, serta satu kunci HW-2802.
"Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuasin II. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, mulai dari gelar perkara, pemberkasan hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin," ujar IPTU Abu Bakar.
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat.
Redaksi: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Redaksi
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.