Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari dan Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto Serukan Rakyat Kawal Konstitusi dan Tolak Ketidakadilan
Naskah : Budi
Editor : Red
Jakarta – Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Pemerhati Kebijakan Publik Budi Rizkiyanto menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keduanya menilai cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan mengabaikan prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dibangun melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara bertanggung jawab dan konstitusional.
> "Rakyat Indonesia tidak boleh takut menyuarakan kebenaran. Kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada keadilan, kesejahteraan, dan kepentingan bangsa melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum," ujar Budi Rizkiyanto.
Sementara itu, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Menurutnya, kritik yang didasarkan pada data, argumentasi, dan ketentuan hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
> "Perjuangan kita bukan melawan negara, melainkan mengawal agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai konstitusi. Negara yang kuat adalah negara yang menghormati hukum, menjunjung tinggi keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta terbuka terhadap kritik yang membangun," kata Rikha Permatasari.
Dalam kesempatan tersebut, keduanya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga seluruh komponen bangsa untuk memperkuat budaya pengawasan publik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
Mereka menegaskan bahwa keberanian, kejujuran, moral, etika, dan integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Mengakhiri pernyataannya, Budi Rizkiyanto dan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa perjuangan konstitusional harus dilakukan melalui cara-cara damai, demokratis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
> "Perjuangan konstitusional adalah perjuangan menjaga Indonesia. Yang harus dilawan bukan negara, melainkan setiap bentuk ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari amanat Pancasila dan UUD 1945. Seluruh ikhtiar tersebut harus dilakukan melalui cara-cara damai, demokratis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup keduanya.
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.