ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: KEBIJAKAN PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI HARUS BERLANDASKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Laporan : Tim
Kupang, 1 Juli 2026 — Polemik terkait implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat terus menuai perhatian publik. Regulasi tersebut menjadi sorotan setelah muncul ketentuan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan luar daerah.
Kebijakan itu memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya mendorong kepatuhan pajak, namun tidak sedikit yang menilai kebijakan itu berpotensi membatasi hak masyarakat terhadap akses BBM subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Advokat ****, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Meningkatkan kepatuhan pajak merupakan tujuan yang baik. Akan tetapi, apabila pelaksanaannya menimbulkan pembatasan terhadap akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, maka harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyaluran BBM bersubsidi," tegas Rikha.
Menurut Rikha, terdapat beberapa aspek hukum yang wajib menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, dari sisi kewenangan pemerintah daerah, ia menilai pengaturan optimalisasi penerimaan pajak memang menjadi ruang pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur. Namun distribusi dan kriteria penerima BBM bersubsidi merupakan ranah kebijakan nasional yang harus tetap tunduk pada regulasi pemerintah pusat.
Kedua, terkait asas kepastian hukum, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaksanaan, prosedur keberatan, pengecualian, serta dasar hukum operasional di tingkat SPBU. Ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Ketiga, dari sisi asas keadilan dan proporsionalitas, Rikha menegaskan bahwa tidak semua tunggakan pajak kendaraan disebabkan oleh unsur kesengajaan. Faktor ekonomi, kendala administratif, maupun kondisi tertentu perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan tidak membebani masyarakat rentan.
Keempat, ia juga menyoroti adanya potensi pengujian hukum apabila terdapat masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat penerapan Pergub tersebut. Menurutnya, mekanisme hukum tetap terbuka melalui jalur pengujian peraturan perundang-undangan maupun upaya administratif.
Rikha juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikabarkan akan melakukan evaluasi bahkan revisi terhadap redaksi Pergub tersebut agar lebih persuasif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Negara membutuhkan kepatuhan pajak, tetapi masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang adil. Pemerintah dan masyarakat harus membangun dialog konstruktif agar tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa keadilan," ujarnya.
Sebagai advokat, Rikha Permatasari menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong setiap kebijakan publik dilaksanakan berdasarkan prinsip rule of law, good governance, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.