BUDI RIZKIYANTO DESAK KPK, KEJAGUNG, DAN KAPOLRI TURUN TANGAN DI OGAN ILIR

 


BUDI RIZKIYANTO DESAK KPK, KEJAGUNG, DAN KAPOLRI TURUN TANGAN DI OGAN ILIR

Laporan : Tim

Negara Harus Hadir untuk Rakyat dan Menegakkan Hukum Secara Adil


Ogan Ilir, 15 Juni 2026 – Budi Rizkiyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas berbagai dugaan serta indikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


Menurutnya, berbagai keluhan dan keresahan masyarakat perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak merata.


Pokok Permintaan


Budi Rizkiyanto meminta aparat penegak hukum:


1. Membentuk tim terpadu untuk melakukan penelusuran langsung ke Kabupaten Ogan Ilir;



2. Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek maupun kegiatan yang diduga rawan penyimpangan;



3. Menjamin perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;



4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan kepada publik.


Aspirasi Masyarakat


Menurut Budi Rizkiyanto, negara hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.


"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," ujarnya.


Dasar Hukum


Permintaan perlindungan terhadap pelapor merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.


Budi Rizkiyanto berharap langkah penegak hukum dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.***

Posting Komentar

0 Komentar