Warga Layangkan Somasi ke Pemkot Palembang Terkait Banjir Berulang
Reporter : Budi || Editor : Red
Palembang, 4 Mei 2026 — Sejumlah warga Kota Palembang melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Pemerintah Kota Palembang terkait persoalan banjir yang dinilai terus berulang dan belum tertangani secara optimal.
Somasi tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palembang, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palembang.
Dalam dokumen somasi, warga menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir Kota Palembang kerap dilanda banjir yang mengakibatkan berbagai kerugian, mulai dari kerugian materiil masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial, hingga kerusakan lingkungan dan fasilitas umum.
Warga menilai kondisi tersebut diduga kuat disebabkan oleh buruknya sistem drainase, kurangnya perawatan dan normalisasi saluran air, serta lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pembangunan.
“Penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban hukum dalam pencegahan dan penanganan banjir, namun hingga saat ini belum menunjukkan langkah yang efektif dan terukur,” demikian isi somasi tersebut.
Melalui somasi itu, warga menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain menyusun dan melaksanakan program penanggulangan banjir, melakukan normalisasi drainase secara menyeluruh, serta menertibkan pembangunan yang melanggar tata ruang.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait rencana aksi dan progres penanganan banjir.
Warga memberikan tenggat waktu selama 14 hari kalender sejak diterimanya somasi untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindakan yang sesuai, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Palembang serta langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Somasi ini disampaikan oleh Muhammad Ali bersama kuasa hukumnya, Advokat Muhammad Yusuf dan Hidayat, yang menyatakan bertindak untuk dan atas nama kepentingan masyarakat Kota Palembang."***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.