OGAN ILIR, SUMSEL — Pegiat kontrol sosial dan pengamat kebijakan publik, Budi Rizkiyanto, menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan kesejahteraan nyata di atas tanah leluhur mereka. Menurutnya, keberadaan tanah adat dan ulayat masyarakat telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan sebelum berdirinya PTPN VII Cinta Manis maupun kawasan Lapangan AURI.
“Tanah peninggalan leluhur sejak zaman kerajaan hingga kolonial Belanda itu telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Baru kemudian lahir PTPN VII Cinta Manis, Lapangan AURI, dan berbagai aset negara lainnya. Jangan sampai sejarah ini dibalik,” ujar Budi Rizkiyanto, Selasa (28/05/2026).
Menurut Budi, kesejahteraan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah adat dan tanah ulayat. Selama status dan pengakuan terhadap tanah tersebut belum jelas, masyarakat akan terus merasa kehilangan haknya, baik akibat penguasaan perusahaan, instansi, maupun oknum yang memanfaatkan celah hukum.
Dalam pernyataannya, Budi mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BPN Ogan Ilir, dan pemerintah pusat untuk:
1. Mendata dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ogan Ilir sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
2. Memverifikasi status tanah yang saat ini dikuasai PTPN VII, TNI/AURI, maupun instansi lainnya, termasuk menelusuri apakah terdapat pelepasan hak adat yang sah serta proses ganti rugi yang sesuai hukum.
3. Mengembalikan fungsi tanah untuk kesejahteraan masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelepasan hak adat.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan mengorbankan rakyat demi aset. Jika tanah leluhur ini tidak diakui, maka program kesejahteraan hanya akan menjadi slogan kosong,” tegasnya.
Budi juga mengajak masyarakat Ogan Ilir untuk mulai mengumpulkan bukti sejarah, kesaksian para tetua adat, dokumen desa, dan arsip lainnya sebagai dasar pengajuan pengakuan tanah ulayat secara resmi dan damai melalui jalur hukum yang berlaku.
Ia menilai langkah tersebut penting agar penyelesaian persoalan agraria di Ogan Ilir dapat dilakukan secara adil, bermartabat, dan mengedepankan hak-hak masyarakat adat serta kepentingan generasi mendatang.***

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.