Tim Liputan : Indoupdate
PALEMBANG,INDOUPDATETERKINI – Kasus dugaan korupsi penyediaan lahan pembangunan kolam retensi Simpang Bandara di Kota Palembang terus menjadi sorotan publik. Aktivis antikorupsi Budi Rizkiyanto mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Desakan itu muncul setelah audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan menyebutkan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,8 miliar.
Menurut Budi, penetapan tersangka dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
“Jika memang alat bukti telah mencukupi dan hasil audit kerugian negara sudah keluar, maka penetapan tersangka sebaiknya segera dilakukan agar proses hukum berjalan terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kasus tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Audit tersebut dilakukan berdasarkan permintaan penyidik dengan menggunakan data pemeriksaan saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Budi juga mengingatkan agar seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan dalam perkara tersebut bersikap kooperatif apabila proses hukum terus berlanjut hingga tahap penetapan tersangka dan persidangan di pengadilan.
“Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersiap mengikuti setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut."***
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.