Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Berat Perkara H Halim: “Rekayasa Hukum atau Salah Target?” — K MAKI Tegas: “Negara Lalai, Kok Rakyat yang Dipenjara?”


Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Berat Perkara H Halim: “Rekayasa Hukum atau Salah Target?” — K MAKI Tegas: “Negara Lalai, Kok Rakyat yang Dipenjara?”

𝙇𝙖𝙥𝙤𝙧𝙖𝙣 : 𝘽𝙪𝙙𝙞

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧     : 𝘽-𝙖𝙡

Perkara yang menjerat H Halim kini menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena proses hukumnya yang berliku, namun serangkaian kejanggalan yang dianggap terlalu terang untuk diabaikan. Kuasa hukum H Halim, Jan Maringka, menyebut perkara ini seperti dibangun di atas pondasi asumsi, tergesa, dan selektif dalam pembuktian.

“Bagaimana mungkin saksi kunci bahkan belum pernah diperiksa, tapi dakwaan sudah meloncat dari yang pertama ke ketiga? Perubahan dakwaan tanpa kepastian dasar hukum bukan penegakan keadilan, melainkan dugaan penyelundupan hukum,” tegas Jan Maringka.

Jan juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp127 miliar. “Jika nilai itu hanya asumsi tanpa audit akuntan publik, tanpa hitungan agraria, tanpa dasar faktual, lalu apa namanya? Apakah pantas angka sebesar itu berdiri hanya dengan perkiraan?” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti faktual di lapangan.

Patok BPM berdiri di dalam HGU milik H Halim. Sementara hingga kini tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

“Jika negara merasa berhak, di mana klaim itu dalam puluhan tahun? Jika ini lahan negara, sejak kapan negara absen menjaga asetnya tetapi hadir saat ada nilai aplikatifnya?” tambahnya.

Tekanan juga dirasakan pihak keluarga. H Halim—sakit, dirawat, sembilan bulan dalam kondisi tidak stabil—tetap menjadi objek pemeriksaan berulang-ulang.

“Ini bukan persoalan tidak kooperatif. Ini persoalan kemanusiaan,” ujar Jan Maringka, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani.

K MAKI Lantang: Pencegahan Tidak Boleh Berubah Menjadi Penindakan Tanpa Dasar


Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) ikut buka suara. Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menilai ada ketidakselarasan logika dalam perkara ini.


“Dokumen proses ganti rugi lahan untuk jalan tol adalah dokumen negara. Melibatkan Kejari Musi Banyuasin. Lalu ketika dokumen itu muncul di meja kejaksaan, mengapa berubah menjadi alat mempertersangkakan? Ada apa?” tegas Feri.

Feri menyampaikan argumen yang menggugah logika sederhana masyarakat:

Jika lahan itu milik negara, mengapa tidak pernah diklaim selama puluhan tahun?

Jika negara lalai menjaga asetnya, mengapa kelalaiannya berubah menjadi pidana bagi rakyatnya?

Kalau pun lahan itu dimanfaatkan, bebankan pajak, bukan pemenjaraan.

“Negara boleh kuat, tetapi hukum harus adil. Jangan sampai ketegasan berubah menjadi kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Penegakan Hukum yang Kehilangan Arah: Mengapa Pencegahan Harus Berujung Penindakan?

Publik melihat persoalan yang lebih besar dari sekadar sengketa lahan: persoalan arah penegakan hukum. Ketika upaya pencegahan justru berujung penindakan, maka publik khawatir negara berubah dari pelindung menjadi penindak.

Kasus ini berkembang bukan hanya menjadi perkara H Halim, tetapi cermin bagaimana negara memperlakukan warganya terkait aset dan hak.

Dengan segala kejanggalan, sakit terdakwa, proses berlarut, perubahan dakwaan tanpa pondasi kuat, dan dokumen resmi negara yang tiba-tiba bermakna pidana, publik menanti persidangan sebagai sisa ruang kebenaran terakhir.

Dan yang ditagih hanya satu:

Keadilan, bukan asumsi. Kemanusiaan, bukan kriminalisasi."***

Posting Komentar

0 Komentar