Kepala Desa Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Budi Riskiyanto: Ini Pelanggaran Hukum Terang-Benderang

Kepala Desa Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, Budi Riskiyanto: Ini Pelanggaran Hukum Terang-Benderang


𝙇𝙖𝙥𝙤𝙧𝙖𝙣  : 𝘽𝙪𝙙𝙞

𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧      : 𝘽𝙪𝙣𝙜 𝘼𝙡

OGAN ILIR, INDOUPDATE — Pelantikan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Kebijakan tersebut dinilai cacat hukum, melanggar regulasi, dan mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.


Aktivis Gempita Ogan Ilir, Budi Riskiyanto, menyebut pelantikan kepala desa menjadi PPPK paruh waktu sebagai bentuk pelanggaran hukum terang-benderang yang tidak bisa ditoleransi.


> “Ini bukan lagi soal salah tafsir aturan, tapi pelanggaran hukum yang nyata. Kepala desa secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah. Jika masih aktif menjabat lalu dilantik sebagai PPPK, maka SK itu cacat hukum dan wajib dibatalkan,” tegas Budi Riskiyanto, Selasa (27/25)


Larangan Rangkap Jabatan Jelas Diatur Undang-Undang


Menurut Budi, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam berbagai regulasi, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Pasal 29 huruf i:


> Kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya.



2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015


Menegaskan kepala desa tidak boleh menduduki jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.



3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara


ASN dan PPPK wajib menjunjung asas profesionalitas, netralitas, serta bebas konflik kepentingan.



4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK


Pengangkatan PPPK harus memenuhi persyaratan hukum dan tidak sedang menduduki jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan.


> “Istilah paruh waktu tidak menghapus larangan rangkap jabatan. Jangan memelintir hukum demi membenarkan kesalahan administratif,” tegas Budi.


Pemda Dinilai Lalai dan Membuka Ruang Konflik Kepentingan


Budi Riskiyanto menilai pemerintah daerah, khususnya BKD dan pejabat pembina kepegawaian, telah lalai dalam melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan SK PPPK paruh waktu tersebut.


Ia memperingatkan bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan:


Rangkap penghasilan dari APBN dan APBDes


Penyalahgunaan kewenangan


Konflik kepentingan dalam pengelolaan desa


Rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah


> “Jika ini dibiarkan, hukum hanya akan jadi slogan. Desa dirugikan, ASN tercoreng, dan negara kalah oleh pembiaran,” katanya.


Desakan Tegas: Batalkan SK dan Audit Menyeluruh

Gempita Ogan Ilir secara tegas mendesak:

1. Bupati Ogan Ilir segera membatalkan SK PPPK Paruh Waktu bagi kepala desa yang masih aktif

2. Inspektorat Daerah melakukan audit khusus

3. BKD bertanggung jawab atas kelalaian administratif

4. Kemendagri dan KemenPAN-RB turun tangan melakukan evaluasi

> “Jika tidak ada langkah tegas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang disengaja,” tutup Budi Riskiyanto"***

Posting Komentar

0 Komentar