Sudirman Hamidi: Herman Deru Harus Batalkan Hasil Seleksi Capim Baznas Sumsel karena Langgar PMA

Sudirman Hamidi: Herman Deru Harus Batalkan Hasil Seleksi Capim Baznas Sumsel karena Langgar PMA


Laporan : Budi

Editor      : Aldi wijaya

Peserta Diminta Siap Gugat ke Pengadilan Jika Tak Dibatalkan

Palembang — Praktisi hukum Sumatera Selatan, Sudirman Hamidi, SH, MH, meminta Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru, SH, MM untuk membatalkan hasil seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030.

Menurut Sudirman, proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) dinilai melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.

> “Kasar sekali permainan Ketua Pansel Baznas Sumsel itu, karena tes dilakukan secara manual, bukan dengan metode CAT (Computer Assisted Test) sebagaimana diatur dalam PMA,” ujarnya di Palembang.

Ia menilai penggunaan tes tertulis manual membuka peluang kecurangan, seperti pertukaran lembar jawaban atau manipulasi nilai.

> “Kalau pakai cara manual, sangat mudah terjadi kongkalingkong. Tes CAT itu hasilnya bisa langsung keluar dalam hitungan menit, bukan seminggu,” tegasnya.

Pertanyakan Integritas Ketua Pansel

Sudirman menyoroti langkah Ketua Pansel, Dr. Sunarto, yang juga menjabat Plt Asisten I Setda Sumsel, karena membuat, mencetak, dan menggandakan soal sendiri tanpa melibatkan anggota Pansel lainnya.

> “Mengapa soal dibuat sendiri? Apakah karena ingin meloloskan calon tertentu? Kalau begitu, buat apa ada lima orang Pansel kalau hanya satu yang bekerja?” katanya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi merusak nama baik Gubernur.

> “Pak Herman Deru harus tegas. Jangan biarkan bawahannya melanggar aturan dan membuat citra buruk pemerintahan,” ujar Sudirman.

Desakan dari Akademisi dan Peserta

Pandangan serupa disampaikan pengamat sosial politik Ade Indra Chaniago dari Stisipol Candradimuka Palembang.

> “Kalau tes manual, untuk apa repot bentuk Pansel? Langsung saja tunjuk siapa yang diinginkan,” sindirnya.

Sementara itu, sejumlah peserta seleksi, di antaranya H. Irwansyah, SE, MM, Drs. M. Lekat, dan Afdhal Azmi Jambak, telah mengirim surat resmi ke Gubernur Sumsel pada 8 Oktober 2025. Surat itu berisi permintaan agar hasil seleksi dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang dengan Pansel baru yang lebih independen dan profesional.

Banyak Kejanggalan dalam Proses Seleksi

Dalam surat tersebut, para peserta mengungkap sejumlah kejanggalan, antara lain:

Tes kompetensi dilakukan manual, bukan dengan CAT sebagaimana diwajibkan PMA.

Soal tes dibuat sendiri oleh Ketua Pansel tanpa koordinasi dengan anggota lain.

Jadwal seleksi diubah sepihak dan hasil seleksi diumumkan lebih cepat dari jadwal resmi.

Waktu wawancara peserta berbeda-beda (25 menit di hari pertama, 20 menit di hari kedua).

Nilai hasil seleksi tidak diumumkan secara transparan.

> “Kami menilai proses seleksi ini penuh kejanggalan dan diskriminatif. Ini harus dibatalkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Drs. M. Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama yang ikut seleksi.

Kinerja Baznas Sumsel Dinilai Lemah

Selain persoalan seleksi, Sudirman juga menyoroti kinerja Baznas Sumsel periode 2020–2025 yang hanya mampu menghimpun zakat sekitar Rp 6 miliar per tahun, padahal potensi zakat di Sumsel bisa mencapai Rp 100 miliar.

> “Kalau pimpinan Baznasnya punya integritas dan mau kerja keras, mestinya bisa lebih dari itu. Potensi zakat di Sumsel sangat besar,” ujarnya.

Tuntutan Peserta kepada Gubernur

Dalam rilisnya, peserta seleksi Capim Baznas Sumsel menyampaikan lima tuntutan kepada Gubernur Sumsel:

1. Batalkan hasil seleksi Capim Baznas Sumsel periode 2025–2030.

2. Ganti Ketua Pansel dengan sosok yang lebih independen, jujur, dan kredibel.

3. Laksanakan seleksi ulang dengan metode CAT sesuai PMA No.10 Tahun 2025.

4. Evaluasi dan periksa Ketua Pansel atas dugaan pelanggaran proses seleksi.

5. Pilih pimpinan Baznas yang amanah, profesional, dan berintegritas tinggi.

> “Kalau Gubernur tak tegas, peserta bisa menggugat ke pengadilan. Jangan biarkan pelanggaran ini jadi preseden buruk,” tutup Sudirman.

🖋️ (Siaran Pers: Sudirman Hamidi, SH, MH – Praktisi Hukum Sumatera Selatan)

Posting Komentar

0 Komentar