SURABAYA — Dua perkara perdata yang melibatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pada hari yang sama, perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby memasuki agenda terkait kelengkapan para pihak, sementara perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby telah memasuki tahapan mediasi.
PERKARA 765/Pdt.G/2026/PN Sby
Dalam perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby, tercatat tujuh tergugat hadir melalui kuasa hukum. Mereka adalah Rina Susanty Florida Pardede, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, WCC Savy Amira, Bahrul Fuad, Citra Adelina, Putri Aisyah Mahanani, dan Helena Debora.
- Horas Parlagutan Pardede
- Ronald Parulian Pardede
- Danny Leonardo Pardede
- Febrytha Meryana Pardede
- Lucya Kristiana Pardede
- Bapak Purba
- Pasuria Pardede
- Queen Marbun
- Fitria Rahmawati
- Glenn Biondi Hutajulu
- Bima Surya Ganda Parulian Purba
Ketidakhadiran Belum Otomatis Berujung Verstek
Ketidakhadiran para tergugat tersebut belum serta-merta berarti perkara dapat langsung diputus secara verstek.
Dalam persidangan, proses pemanggilan para pihak tetap menjadi bagian penting sebelum pengadilan mengambil langkah berikutnya. Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk memanggil kembali pihak yang belum hadir sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Untuk pihak tertentu, yakni Febrytha Meryana Pardede dan Lucya Kristiana Pardede, Ketua Majelis menyampaikan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan melalui media cetak.
Frizon menyatakan tetap akan mengikuti tahapan yang ditetapkan pengadilan dan menjalankan kewajibannya sesuai hukum acara perdata.
Surat Kuasa Putri Aisyah Turut Disorot
Persidangan perkara 765 juga sempat menyinggung surat kuasa yang diajukan untuk Putri Aisyah Mahanani.
Frizon menyampaikan keberatan karena Putri Aisyah dalam perkara tersebut digugat secara pribadi, sementara sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima kuasa berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan sejumlah aspek surat kuasa tersebut dan meminta Frizon untuk memeriksanya.
Proses Harus Berjalan Sesuai Hukum Acara
“Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Dalam perkara 765, sebagian tergugat hadir melalui kuasa hukum, sementara sebagian lainnya belum hadir. Termasuk mengenai rencana pemanggilan melalui media cetak, kami akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pengadilan.”
Menurut Rikha, ketidakhadiran dalam satu persidangan tidak dapat langsung ditarik sebagai kesimpulan mengenai iktikad seseorang.
PERKARA 766/Pdt.G/2026/PN Sby
Pada hari yang sama, PN Surabaya juga menggelar agenda mediasi untuk perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby.
Rina Susanty Florida Pardede selaku Tergugat III belum hadir. Mediator menyampaikan bahwa Rina akan dipanggil secara patut untuk agenda berikutnya pada pekan selanjutnya.
Resume Perkara Diserahkan
Dalam agenda mediasi tersebut, mediator menanyakan keberadaan Resume Perkara. Melalui kuasa hukumnya, Frizon kemudian menyerahkan Resume Perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyerahan resume tersebut merupakan bagian dari proses mediasi yang sedang ditempuh pihak Frizon.
DUA PERKARA, DUA TAHAPAN BERBEDA
Berkaitan dengan kelengkapan para pihak dan proses pemanggilan.
Telah memasuki mekanisme mediasi dan Resume Perkara telah diserahkan.
Perkembangan persidangan pada 6 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut berada pada tahapan prosedural yang berbeda.
Karena itu, ketidakhadiran sejumlah tergugat dalam perkara 765 tidak dapat secara otomatis disamakan dengan persoalan iktikad baik dalam proses mediasi perkara 766.
Tim Frizon Ikuti Proses Pengadilan
Tim Frizon menyatakan akan terus mengikuti agenda yang ditetapkan PN Surabaya untuk kedua perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.