Sidang Dua Perkara Frizon Sitanggang di PN Surabaya: 11 Tergugat Tak Hadir, Resume Mediasi Diserahkan


PN SURABAYA • SELASA, 6 OKTOBER 2026
11 TERGUGAT TAK HADIR, RESUME MEDIASI DISERAHKAN

SURABAYA — Dua perkara perdata yang melibatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pada hari yang sama, perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby memasuki agenda terkait kelengkapan para pihak, sementara perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby telah memasuki tahapan mediasi.

PERKARA 765/Pdt.G/2026/PN Sby

Agenda: Kelengkapan Para Pihak

Dalam perkara Nomor 765/Pdt.G/2026/PN Sby, tercatat tujuh tergugat hadir melalui kuasa hukum. Mereka adalah Rina Susanty Florida Pardede, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, WCC Savy Amira, Bahrul Fuad, Citra Adelina, Putri Aisyah Mahanani, dan Helena Debora.

11 TERGUGAT BELUM HADIR
  1. Horas Parlagutan Pardede
  2. Ronald Parulian Pardede
  3. Danny Leonardo Pardede
  4. Febrytha Meryana Pardede
  5. Lucya Kristiana Pardede
  6. Bapak Purba
  7. Pasuria Pardede
  8. Queen Marbun
  9. Fitria Rahmawati
  10. Glenn Biondi Hutajulu
  11. Bima Surya Ganda Parulian Purba

Ketidakhadiran Belum Otomatis Berujung Verstek

Ketidakhadiran para tergugat tersebut belum serta-merta berarti perkara dapat langsung diputus secara verstek.

Dalam persidangan, proses pemanggilan para pihak tetap menjadi bagian penting sebelum pengadilan mengambil langkah berikutnya. Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk memanggil kembali pihak yang belum hadir sesuai mekanisme hukum acara perdata.

PEMANGGILAN MELALUI MEDIA CETAK

Untuk pihak tertentu, yakni Febrytha Meryana Pardede dan Lucya Kristiana Pardede, Ketua Majelis menyampaikan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan melalui media cetak.

Frizon menyatakan tetap akan mengikuti tahapan yang ditetapkan pengadilan dan menjalankan kewajibannya sesuai hukum acara perdata.

Surat Kuasa Putri Aisyah Turut Disorot

Persidangan perkara 765 juga sempat menyinggung surat kuasa yang diajukan untuk Putri Aisyah Mahanani.

Frizon menyampaikan keberatan karena Putri Aisyah dalam perkara tersebut digugat secara pribadi, sementara sejumlah pihak yang disebut sebagai penerima kuasa berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan sejumlah aspek surat kuasa tersebut dan meminta Frizon untuk memeriksanya.

CATATAN: Dinamika tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa surat kuasa tersebut sah ataupun tidak sah.
PERNYATAAN TIM KUASA HUKUM

Proses Harus Berjalan Sesuai Hukum Acara

“Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Dalam perkara 765, sebagian tergugat hadir melalui kuasa hukum, sementara sebagian lainnya belum hadir. Termasuk mengenai rencana pemanggilan melalui media cetak, kami akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pengadilan.”

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon

Menurut Rikha, ketidakhadiran dalam satu persidangan tidak dapat langsung ditarik sebagai kesimpulan mengenai iktikad seseorang.

PERKARA 766/Pdt.G/2026/PN Sby

AGENDA: MEDIASI

Pada hari yang sama, PN Surabaya juga menggelar agenda mediasi untuk perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby.

TERGUGAT III BELUM HADIR

Rina Susanty Florida Pardede selaku Tergugat III belum hadir. Mediator menyampaikan bahwa Rina akan dipanggil secara patut untuk agenda berikutnya pada pekan selanjutnya.

Resume Perkara Diserahkan

Dalam agenda mediasi tersebut, mediator menanyakan keberadaan Resume Perkara. Melalui kuasa hukumnya, Frizon kemudian menyerahkan Resume Perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Penyerahan resume tersebut merupakan bagian dari proses mediasi yang sedang ditempuh pihak Frizon.

DUA PERKARA, DUA TAHAPAN BERBEDA

765
Proses Pemanggilan

Berkaitan dengan kelengkapan para pihak dan proses pemanggilan.

766
Proses Mediasi

Telah memasuki mekanisme mediasi dan Resume Perkara telah diserahkan.

Perkembangan persidangan pada 6 Oktober 2026 menunjukkan bahwa kedua perkara tersebut berada pada tahapan prosedural yang berbeda.

Karena itu, ketidakhadiran sejumlah tergugat dalam perkara 765 tidak dapat secara otomatis disamakan dengan persoalan iktikad baik dalam proses mediasi perkara 766.

Tim Frizon Ikuti Proses Pengadilan

Tim Frizon menyatakan akan terus mengikuti agenda yang ditetapkan PN Surabaya untuk kedua perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

INDO UPDATE TERKINI
Akurat • Berimbang • Independen • Profesional
indoupdateterkini.my.id
|
OPOSISINEW
Berani Mengungkap Fakta
oposisinew.my.id
© 2026 INDO UPDATE TERKINI & OPOSISINEW

Posting Komentar

0 Komentar