“ASAP PABRIK DI BANGSAL DISOROT, RIKHA: JANGAN TUNGGU WARGA MAKIN SAKIT!”

INDO UPDATE TERKINI
AKURAT • BERIMBANG • TERPERCAYA
OPOSISINEW  |  Berani Mengungkap Fakta
🔴 PERNYATAAN PRAKTISI HUKUM


RIKHA PERMATASARI: “JANGAN TUNGGU WARGA TUMBANG, PERIKSA EMISI PABRIK DAN LINDUNGI BALITA SEKARANG!”

Mojokerto, 8 Oktober 2026  •  Pernyataan Praktisi Hukum

Mojokerto, 8 Oktober 2026 — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan atas laporan warga mengenai asap yang disebut berasal dari aktivitas sebuah pabrik baja bernama Mana Jaya Makmur di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Keluhan warga tersebut juga mencakup gangguan pernapasan, termasuk yang dilaporkan dialami oleh anak-anak. Menanggapi hal itu, Rikha meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“

Laporan warga harus segera ditindaklanjuti. Ketika orang tua mengeluhkan anaknya batuk berkepanjangan dan sesak napas, pemerintah wajib hadir memastikan pelayanan kesehatan dan memeriksa kondisi lingkungan. Jangan tunggu warga makin sakit baru mengambil tindakan.

— Rikha Permatasari

Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Namun demikian, Rikha menekankan bahwa dugaan hubungan antara emisi industri dengan gangguan kesehatan warga harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan pengujian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“

Hubungan antara emisi pabrik dan penyakit yang dilaporkan warga harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis serta pengujian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, proses pembuktian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemeriksaan dan perlindungan masyarakat.

— Rikha Permatasari

5 LANGKAH YANG DIMINTA

Pemeriksaan dan perlindungan masyarakat
1

Pemeriksaan kualitas udara dan emisi

Melakukan pengujian emisi cerobong serta kualitas udara di sekitar permukiman warga, termasuk pada saat aktivitas pabrik berlangsung dan ketika warga melaporkan adanya asap pekat.

2

Pemeriksaan kesehatan warga

Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan dengan memberikan perhatian khusus kepada balita dan anak-anak, termasuk pengobatan maupun rujukan apabila diperlukan.

3

Pemeriksaan kepatuhan lingkungan

Memeriksa persetujuan lingkungan, kewajiban pengendalian emisi, kepatuhan operasional, serta kondisi dan efektivitas alat pengendali pencemaran yang digunakan perusahaan.

4

Transparansi hasil pemeriksaan

Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara proporsional dan menetapkan langkah penanganan dengan target serta tenggat waktu yang jelas.

5

Penegakan hukum apabila terbukti melanggar

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan apabila memang memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.

MINTA PERUSAHAAN TERBUKA

Rikha juga meminta pihak manajemen perusahaan memberikan penjelasan kepada masyarakat serta kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah dan instansi berwenang.

“

Manajemen pabrik juga perlu memberikan penjelasan terbuka, menyediakan data pemantauan emisi, dan bekerja sama dalam pemeriksaan. Jika pencemaran serta kerugian warga terbukti berkaitan dengan kegiatan perusahaan, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum.

— Rikha Permatasari

Ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus diterima secara serius, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti tanpa adanya intimidasi terhadap warga yang menyampaikan keluhan.

“

Anak-anak berhak tumbuh dengan udara yang sehat. Kemajuan industri harus membawa kesejahteraan, dan kesehatan warga harus menjadi ukuran utama keberhasilannya. Periksa secara objektif, buka hasilnya, dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

— Rikha Permatasari
⚠ CATATAN PENTING

Hingga pemeriksaan dan pengujian resmi dilakukan, dugaan keterkaitan antara aktivitas industri dengan gangguan kesehatan warga perlu ditempatkan sebagai laporan atau dugaan yang masih harus dibuktikan melalui data medis dan hasil pengujian lingkungan yang sah.

Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari
S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat / Praktisi Hukum
INDO UPDATE TERKINI
Akurat • Berimbang • Terpercaya
OPOSISINEW | Berani Mengungkap Fakta
Mojokerto • 8 Oktober 2026

Posting Komentar

0 Komentar