Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026. Warga disebut mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan pembakaran di kawasan perkebunan tebu PTPN 7 Unit Cinta Manis.
Pria tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari setelahnya, Kamis, 24 September 2026 sore, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari manajemen PTPN 7 Unit Cinta Manis.
Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kebakaran lahan di wilayah perkebunan PTPN 7 Unit Cinta Manis.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan sejumlah pihak serta melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini pada Kamis malam menyebutkan bahwa pria yang sebelumnya diamankan dan diduga terkait dengan pembakaran tersebut telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, membenarkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Terkait kasus itu sudah kami lakukan penyelidikan, telah kami tingkatkan lidik, saat ini masih berproses. Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti.”
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
“Apabila kami telah menetapkan dua alat bukti, maka kami akan menetapkan tersangka.”
Terkait pria yang sebelumnya diamankan, AKP Rio menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah dipulangkan, namun proses penanganan perkara tetap berjalan.
“Untuk terduga pelaku memang dipulangkan, namun perkara tetap berproses.”
Pemeriksaan Pihak PTPN 7
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PTPN 7 Unit Cinta Manis.
Informasi yang diperoleh media ini, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kebakaran lahan di wilayah perkebunan tebu PTPN 7 Unit Cinta Manis.
Beredar pula informasi bahwa salah satu mandor perusahaan turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembakaran tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, status hukum yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Manajemen PTPN 7: Tidak Mentolerir Pembakaran
Terpisah, Bagian Humas PTPN 7 Unit Cinta Manis saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa manajemen perusahaan tidak akan mentolerir tindakan pembakaran di kawasan perkebunan.
Pihak perusahaan juga menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Bahwa tidak akan mentolerir pelaku pembakaran di kebun tebu Cinta Manis, dan mendukung aparat penegak hukum sepenuhnya.”
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa apabila terdapat karyawan yang terbukti terlibat, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku pembakaran untuk dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk karyawan jika terbukti terlibat.”
Publik Menunggu Kejelasan Proses Hukum
Dipulangkannya pria yang sebelumnya diamankan warga kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait bagaimana proses hukum terhadap dugaan pembakaran tersebut akan dilanjutkan.
Namun, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, pemulangan terhadap terduga tidak berarti perkara dihentikan. Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan kepolisian yang diterima media ini.
Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan serta ada atau tidaknya pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka."Arw
Tajam, Akurat, Berimbang dan Independen

0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.