Liputan : Tim
Editor : Rdaksi
TABANAN, BALI – Tangis seorang anak di hadapan jenazah ayahnya menjadi gambaran duka mendalam setelah seorang pria meninggal dunia akibat pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban diduga melakukan pencurian seekor ayam.
Peristiwa tragis tersebut mendapat perhatian serius dari Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengutuk keras setiap tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara itu, aparat Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Menurut Rikha, apa pun bentuk dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk menghilangkan hak hidup melalui tindakan kekerasan atau penghakiman massa.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghakiman massa,” tegas Rikha.
Ia menekankan bahwa konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak hidup setiap manusia. Pasal 28A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Hak hidup dan hak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak boleh dihilangkan hanya karena seseorang dituduh melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Rikha juga menyoroti Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Amanat konstitusi tersebut, lanjutnya, juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan terhadap hak hidup dan martabat manusia.
Menurut Rikha, pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia bukan hanya persoalan dugaan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana, tetapi juga menjadi persoalan serius bagi tegaknya prinsip supremasi hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang. Jika penghakiman massa dibiarkan, bukan hanya hak hidup seseorang yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan kewibawaan hukum itu sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, tindakan yang sesuai dengan hukum adalah mengamankan yang bersangkutan secara proporsional apabila diperlukan, kemudian menyerahkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, pembuktian yang sah, serta hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Tidak seorang pun memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sendiri di luar mekanisme peradilan.
“Jangan Sampai Seekor Ayam Dibayar dengan Nyawa”
Rikha menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga kemanusiaan dan supremasi hukum.
“Jangan sampai seekor ayam dibayar dengan nyawa manusia. Negara hukum hanya dapat berdiri tegak apabila setiap persoalan diselesaikan melalui proses hukum yang adil, bukan melalui amarah massa,” tegas Rikha.
“Ketika massa mengambil alih fungsi peradilan, yang runtuh bukan hanya hak hidup seseorang, tetapi juga kewibawaan Konstitusi dan supremasi hukum di Republik Indonesia,” sambungnya.
Ia juga menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila persoalan kemiskinan atau kondisi sosial dan ekonomi terbukti menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana, menurut Rikha, persoalan tersebut harus dijawab melalui kebijakan sosial dan ekonomi yang berkeadilan, bukan dengan kekerasan.
Desak Aparat Usut Tuntas
Di akhir pernyataannya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Pengusutan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, Rikha meminta negara memastikan keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan, memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak sesuai ketentuan hukum.
Baginya, tragedi tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai sebuah berita tentang kematian. Di balik peristiwa itu terdapat keluarga yang kehilangan seorang ayah dan anak-anak yang harus menjalani kehidupan tanpa sosok yang mereka cintai.
“Konstitusi tidak hanya mengatur bagaimana negara menghukum orang yang terbukti bersalah. Konstitusi juga menjamin bahwa setiap manusia tetap diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, hak hidup, dan hak memperoleh proses hukum yang adil.”
“Itulah esensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” tutup Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari.
0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.