Kepala UPTD Ogan Ilir Terancam Dicopot, LSM Gempita Desak Presiden Turun Tangan


Kepala UPTD Ogan Ilir Terancam Dicopot, LSM Gempita Desak Presiden Turun Tangan

Laporan : Budi

Editor     : Tim

OGAN ILIR — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala UPTD di Kabupaten Ogan Ilir, berinisial R (39), disorot publik setelah diduga menelantarkan dua anak kandungnya dan mantan istri berinisial EN (35). R juga diduga memutus nafkah anak meski telah ada putusan pengadilan.


Dalam putusan perceraian Desember 2024, R diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan, namun hingga kini kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi. R juga disebut tidak menunjukkan kepedulian saat anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit.


Perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengancam sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.


Kasus ini menuai kecaman setelah R disebut tidak ditahan meski telah berstatus tersangka, dengan dugaan adanya perlindungan dari pejabat tertentu.

Aktivis LSM Gempita, Budi Rizkiyanto, mendesak Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Ogan Ilir agar segera mengambil langkah tegas.


“Ini bukan urusan pribadi semata, tapi menyangkut penelantaran anak dan rusaknya marwah ASN. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan,” tegas Budi.


Sementara itu, EN mengaku R justru mengistimewakan anak sambung dari istri barunya, sementara anak kandungnya diabaikan.


Hingga berita ini diterbitkan, R belum memberikan klarifikasi resmi."***

Posting Komentar

0 Komentar