Motor dan Laptop PKH Ditarik, Aktivis Gempita: Dinsos Harus Buka Dasar Hukumnya!

Ogan Ilir,Indoupdateterkini — Kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir (Dinsos OI) menarik seluruh motor dan laptop operasional pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memicu gelombang protes dari kalangan aktivis dan pendamping lapangan.

Langkah tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program nasional yang menyasar keluarga prasejahtera.

Berdasarkan informasi yang diterima TRIBNETWORK, aset yang ditarik itu sebelumnya digunakan oleh para pendamping PKH untuk verifikasi data, pendampingan, serta monitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun kini, seluruh sarana kerja tersebut telah dikembalikan ke kantor Dinas Sosial.

Padahal, pengadaan motor dan laptop operasional itu diketahui kuat dugaan bersumber dari dana sharing antara Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) — bukan sepenuhnya dari APBD daerah.

> “Kami harus turun ke lapangan setiap hari mendampingi masyarakat. Kalau motor dan laptop ditarik, bagaimana kami bisa bekerja maksimal?” ujar salah satu pendamping PKH yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/10/2025).


Dinsos Klaim Penarikan Tak Ganggu Kinerja

Saat dikonfirmasi, Syaiful, Kepala Bagian Umum Dinas Sosial Ogan Ilir, yang saat itu mendampingi Sekretaris Dinas (Sekdin), membenarkan adanya penarikan motor dan laptop operasional pendamping PKH.

Ia menilai langkah itu wajar dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas di lapangan.

"Dari pertamo sdh ku omongke motor Samo laptop itu murni apbd 2018 Katek sharing dari manapun Sampai dengan saat ini tidak ada pendamping yg ditarik aset daerahnya yg konfirmasi ke dinsos Dimano letak konflik nyo dimano letak tidak adilnyo Barang yg di baleke juga barang laptop la mati, motor banyak yang rusak, 99% motor mati pajak dari th 2022 Kalau PKH merasa terkendala melaksanakan tugas gara-gara ditarik motor, itu lebay.

Jumlah pendamping PKH ada 73 orang, tapi yang punya motor hanya 15. Berarti sisanya selama ini tetap bisa melaksanakan tugas tanpa kendala transportasi,” ujar Syaiful.

Ia juga menegaskan sebagian besar laptop yang ditarik sudah tidak layak pakai.

> “Dari 73 laptop, cuma 15 yang masih hidup, sisanya mati. Jadi sebenarnya mereka sudah tidak menggunakan laptop untuk tugas,” jelasnya.

Namun, sayang dasar hukum atau surat resmi terkait kebijakan penarikan, pihak Dinsos tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang mengatur tindakan tersebut.

Media tanyakan tentang pajak

Saat di tanya tentang pajak kendaraan dinas

Pihak Dinsos menjawab "bahwa pajak itu tidak bisa ditanggung oleh pemerintah pajak harus di tanggung oleh pengguna kendaraan tersebut," Ujar pihak dinsos


Kendaraan berplat merah adalah aset milik pemerintah daerah (barang milik daerah/BMD).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas pemerintah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Pembebasan ini berlaku karena kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan pribadi.

Jadi: Kalau motor dinas PKH benar-benar tercatat sebagai aset daerah (plat merah), maka pajak dan biaya administrasinya ditanggung oleh pemerintah daerah, bukan pendamping PKH.

Namun — kalau ternyata motor itu dibeli dari dana sharing (Kemensos + Pemkab) dan status asetnya belum jelas terdaftar di BMD, maka perlu dicek dulu:

Apakah sudah tercatat sebagai aset daerah, atau Masih tercatat sebagai aset program pusat (Kemensos). Kalau belum diserahkan ke daerah secara resmi, tidak semestinya diperlakukan sebagai aset daerah (apalagi ditarik sepihak).


Aktivis Gempita Desak Transparansi

Pernyataan Dinsos itu menuai reaksi keras dari Budi Riskiyanto, Ketua DPD LSM Gempita Ogan Ilir.

Menurutnya, penarikan aset tanpa kejelasan sumber dana dan dasar hukum berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

> “Kami ingin tahu, mana yang benar-benar aset daerah dan mana yang hasil dana sharing Kemensos. Jangan semua disamaratakan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Budi, Jumat (24/10/2025).

Ia mendesak agar DPRD Ogan Ilir segera memanggil pihak Dinsos untuk membuka data dan dokumen pengadaan aset PKH.

> “Kalau Dinsos tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya, DPRD harus segera turun tangan. Ini menyangkut tanggung jawab penggunaan dana negara,” ujarnya.

Budi juga menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini langsung ke Kementerian Sosial RI, agar ada audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program PKH di Ogan Ilir.

Karena Di Kabupaten lain belum ada dan belum pernah ada sistem penarikan kendaraan Dinas Pendamping PKH.


Budi juga menjelaskan Dasar Hukum Dana Sharing PKH

1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Menyebutkan bahwa pendanaan pelaksanaan PKH dapat bersumber dari APBN serta dukungan APBD (sharing dana daerah).

2. Surat Edaran Dirjen Linjamsos Kemensos RI Nomor 02/3/BS.01/03/2022

Menegaskan bahwa dukungan daerah, termasuk sarana dan prasarana pendamping PKH, merupakan bagian dari kerja sama pemerintah pusat dan daerah (dana sharing).

Dengan demikian, aset yang bersumber dari dana sharing tidak dapat sepihak ditarik atau dialihkan tanpa koordinasi resmi antara Kemensos RI dan Pemkab setempat.***

🗞️ Reporter: Tim TRIBNETWORK

📍 Editor: Redaksi OI–Sumsel

📆 Tanggal: Jumat, 24 Oktober 2025

Posting Komentar

0 Komentar