Laporan : Budi Riskiyanto
Editor : Aldi wijaya
Palembang, Indoupdateterkini - 21 Oktober 2025 — Setelah hampir dua bulan menunggu, Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (DPW MSKI Sumsel) bersama Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) akhirnya diterima oleh Komisi I DPRD Kota Palembang untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Umari Supriadi, ST, didampingi sejumlah anggota dewan, antara lain Sabia Afriyana (Fraksi NasDem), M. Firdaus atau Cek Daus (Fraksi Gerindra), Budi Mulya (Fraksi Gerindra), Jumono (Fraksi PKS), dan Wahyu Aziz Saputra (Fraksi PAN).
Soroti Dugaan Penugasan Satpol PP di Rumah Pribadi Pejabat Partai
Dalam audiensi itu, DPW MSKI Sumsel menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Wakil Walikota Palembang, yang diduga memobilisasi personel Satpol PP untuk menjaga rumah pribadi seorang Anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Gerindra Sumatera Selatan.
Perwakilan DPW MSKI Sumsel, Mukri AS, S.Sos.I., M.Si., hadir bersama Rahmad Soleh, Reza Mao, Dasri, Daniel, Amri, dan Ade Indra Chaniago. Mukri menegaskan bahwa kehadiran mereka untuk meminta tindak lanjut DPRD atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda Kota Palembang, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Tapi kenapa ada penugasan menjaga rumah pribadi Ketua Partai Gerindra Sumsel? Ini tidak selaras dengan regulasi,” tegas Mukri AS.
Sementara itu, Ade Indra Chaniago menambahkan tiga pertanyaan kritis:
1. Bagaimana caranya agar rumah warga lain juga bisa dijaga Satpol PP seperti rumah Ketua Partai Gerindra Sumsel?
2. Mengapa penugasan Satpol PP di rumah pribadi tersebut kemudian ditarik?
3. Dari 17 Anggota DPR RI asal Sumsel, mengapa hanya rumah pribadi Ketua Partai Gerindra yang mendapat penjagaan? Apa yang membuat dia diistimewakan?
Kasat Pol PP Akui Ada Surat Tugas, Tapi Tanpa Dasar Hukum Jelas
Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herrison, mengakui bahwa memang ada surat tugas bagi anggotanya, namun membantah jika disebut penjagaan tetap.
> “Anggota kami hanya melakukan patroli. Tidak ada penjagaan tetap,” ujar Herrison.
Pernyataan itu sontak dibantah oleh peserta audiensi.
Dasri dan Amri menegaskan agar Kasat Pol PP menyampaikan fakta yang sebenarnya.
> “Pak Kasat, tolong bicara apa adanya, jangan ngeyel,” ujar mereka.
Ade Chaniago menimpali dengan nada tajam,
> “Patroli itu sekali lewat, bukan berjaga berbulan-bulan. Jangan membodohi masyarakat. Saya ini dosen lo, Pak. Sampaikan fakta yang benar.”
Komisi I Soroti ‘Surat Tugas Misterius’
Ketua Komisi I, Umari Supriadi, kemudian menanyakan kebenaran kabar yang sempat beredar di media terkait adanya surat tugas misterius tersebut.
> “Apakah benar ada surat tugasnya, Pak Kasat?” tanya Umari.
Herrison menjawab,
> “Memang ada surat tugasnya, tapi tidak permanen. Satpol PP tidak menetap di lokasi karena sudah ada petugas keamanan pribadi di sana.”
Desakan Gunakan Hak Interpelasi dan Angket
Menanggapi hal itu, M. Firdaus (Cek Daus) dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa semua masukan dari MSKI dan FPMP akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, termasuk kepada Wakil Walikota Palembang.
> “Apa yang disampaikan kawan-kawan sudah kami catat dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Namun, karena belum ada kejelasan tindak lanjut, Ade Indra Chaniago kembali menginterupsi dengan nada keras.
> “Anda semua adalah pelayan masyarakat. Jangan lupa, rakyatlah yang berdaulat. Kami berharap DPRD menindaklanjuti dugaan abuse of power ini menggunakan hak bertanya atau hak interpelasi. Jika terbukti, lanjutkan dengan hak angket hingga pemakzulan Wakil Walikota,” tegasnya.
DPRD Akan Panggil Wakil Walikota
Rapat akhirnya ditutup oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Umari Supriadi, ST, dengan kesimpulan bahwa pihaknya akan menunggu klarifikasi resmi dari Wakil Walikota Palembang, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Kota Palembang."***


0 Komentar
Indo Update Terkini menghargai partisipasi pembaca.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar hukum, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.