KOMNAS PEREMPUAN DIGUGAT DI PTUN JAKARTA, RIKHA PERMATASARI: “INTEGRITAS DAN KETERBUKAAN SEDANG DIUJI”


JAKARTA, 7 September 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang keempat perkara gugatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Senin (7/9/2026).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut masih memasuki agenda pemeriksaan persiapan, yakni tahapan dalam proses peradilan tata usaha negara untuk memeriksa dan menyempurnakan gugatan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.

Gugatan diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tahapan pemeriksaan persiapan merupakan bagian penting dalam hukum acara PTUN. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, hakim memberikan nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan serta meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.

Rikha: Gugatan Bukan untuk Melemahkan Komnas Perempuan

Kuasa Hukum Penggugat, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji tindakan atau keputusan administrasi secara objektif.

Menurutnya, setiap pelaksanaan kewenangan lembaga publik harus tetap berada dalam koridor hukum serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

«“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat penting dalam perlindungan hak-hak perempuan. Justru melalui proses hukum ini, kami ingin menjaga agar pelaksanaan mandat tersebut tetap berada dalam koridor hukum, keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, integritas, moral, dan etika kelembagaan,” tegas Rikha.»

Ia menambahkan, badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan pada prinsipnya wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut antara lain berkaitan dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, serta larangan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

«“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian yuridis kepada Majelis Hakim. Namun, dalam persidangan nanti, seluruh fakta, dokumen, tindakan administratif, serta konsistensi antara pernyataan dan pelaksanaannya harus diuji secara terang, objektif, dan berkeadilan,” lanjutnya.»

Prinsipal Minta Keterbukaan dan Integritas

Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal berharap pihak Tergugat mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan integritas selama proses persidangan berlangsung.

«“Harapan saya adalah agar Tergugat bersikap terbuka, jujur, dan berintegritas, serta menjunjung tinggi moral dan etika dalam menjalankan amanat sebagai pejabat pada lembaga publik. Sikap tersebut penting agar tidak mencederai semangat awal pembentukan Komnas Perempuan,” ujar Frizon.»

Frizon juga menyinggung adanya pernyataan atau komitmen yang disampaikan dalam agenda di Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025 yang menurutnya pernah diamini oleh salah seorang Komisioner Komnas Perempuan.

Menurut Frizon, konsistensi terhadap pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai penting dalam melihat integritas dan akuntabilitas kelembagaan.

«“Di sinilah integritas diuji. Pernyataan dan komitmen tidak boleh berhenti sebagai ucapan, tetapi harus diwujudkan secara konsisten dan bertanggung jawab. Semangat pacta sunt servanda mengajarkan bahwa komitmen yang telah disepakati harus dilaksanakan dengan iktikad baik,” tegas Frizon.»

Kuasa hukum menjelaskan, pacta sunt servanda merupakan prinsip bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.

Namun, dalam konteks perkara ini, penerapan prinsip tersebut tetap bergantung pada bentuk, isi, kewenangan para pihak, serta alat bukti yang nantinya diajukan dan dinilai dalam persidangan.

Menjaga Marwah Komnas Perempuan

Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia yang pembentukannya saat ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan mandat strategis dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan diharapkan dapat menjadi teladan dalam penerapan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, integritas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rikha menilai proses hukum yang sedang berlangsung tidak semestinya dipandang sebagai serangan terhadap lembaga.

«“Lembaga yang membawa mandat keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi contoh dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya. Kritik dan gugatan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan lembaga tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya,” ujar Rikha.»

Ia juga menegaskan bahwa hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, keterbukaan informasi badan publik pada prinsipnya dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang secara sah dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hormati Independensi Pengadilan

Penggugat dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib, profesional, dan beritikad baik.

Seluruh dalil dalam gugatan, menurut mereka, akan dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan diuji dalam persidangan.

Rikha juga mengingatkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan dan tidak mendahului kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan.

«“Kami percaya PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berkeadilan. Kami berharap tahapan pemeriksaan persiapan dapat diselesaikan sesuai hukum acara sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa,” tutup Rikha Permatasari.»

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Penilaian mengenai sah atau tidaknya objek sengketa serta dalil masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. "🔴

Posting Komentar

0 Komentar