Diduga Lalai, Kantor Desa Bintaran Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Diduga Lalai, Kantor Desa Bintaran Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih
BANYUASIN — Kantor Desa Bintaran, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kantor pemerintahan desa tersebut diduga lalai karena tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman kantor.

Berdasarkan pantauan awak media, sejak Senin, 17 Agustus 2026 hingga Rabu, 26 Agustus 2026, Bendera Merah Putih belum terlihat terpasang di halaman Kantor Desa Bintaran.

Persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kondisi serupa juga sempat diberitakan oleh media yang sama terkait tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih di Kantor Desa Bintaran.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada 5 Agustus 2026, persoalan tersebut sempat menjadi sorotan. Setelah pemberitaan, pada Kamis, 6 Agustus 2026, pihak Desa Bintaran terpantau kembali mengibarkan Bendera Merah Putih di depan kantor desa.

Namun, saat momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, bendera yang sebelumnya berada di depan kantor tersebut dipindahkan ke lapangan untuk kegiatan upacara. Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, bendera tersebut disebut belum dikembalikan ke halaman Kantor Desa Bintaran.

Diatur dalam Undang-Undang

Pengibaran Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan bukan sekadar persoalan seremonial. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 ayat (1), pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Sementara Pasal 7 ayat (3) mewajibkan pengibaran Bendera Negara setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh pihak yang menguasai penggunaan rumah, gedung atau kantor, termasuk di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih tegas lagi, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat, termasuk gedung atau kantor lembaga pemerintah dan gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah. Ketentuan tersebut menjadi relevan dengan keberadaan kantor pemerintahan desa sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Sedangkan Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa apabila Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah, atau di sebelah kanan gedung atau kantor.

Dengan demikian, kondisi Kantor Desa Bintaran yang berdasarkan pantauan belum memasang kembali Bendera Merah Putih di halaman kantor perlu menjadi perhatian pemerintah desa, terlebih keberadaan bendera di kantor pemerintahan memiliki dasar kewajiban dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Desa Akui Kelalaian

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Budi selaku Kasi Pelayanan Desa Bintaran menjelaskan bahwa bendera dan tiang yang berada di lapangan merupakan fasilitas yang sebelumnya berada di depan kantor desa.

«"Sedikit saya jelaskan, masalah bendera yang di lapangan itu kan bendera yang ada di depan kantor kami. Di kantor desa kami memang hanya ada satu tiang dan juga bendera, yaitu yang saat ini masih di lapangan karena kemarin dipakai upacara. Dan itu murni kelalaian dari seksi perlengkapan, tiang juga benderanya belum dicabut dan dikembalikan ke depan kantor," terang Budi.»

Budi juga mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada ketua dan pengurus panitia perayaan HUT RI di Desa Bintaran.

«"Oke, nanti akan saya sampaikan ke ketua dan juga pengurus perayaan HUT RI tahun ini, karena di desa kami setiap tahun untuk kepanitiaan HUT RI gantian atau bergilir antar-Kadus," tambahnya.»

Camat: Kantor Pemerintahan Wajib Ada Bendera

Sementara itu, terkait kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan, Camat Air Salek Mulyadi, S.Sos., M.Si., sebelumnya menegaskan bahwa setiap instansi pemerintahan wajib mengibarkan bendera.

"Kantor itu, kantor apa pun itu wajib ada bendera yang berkibar setiap hari dari jam 6 pagi sampai ke jam 6 sore. Kalau andaikan kita tidak ada bendera berarti tidak ada orang di situ, macam itu," ucap Mulyadi pada Senin, 17 Agustus 2026.

Pernyataan Camat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Atas kondisi tersebut, pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan Bendera Merah Putih kembali dikibarkan di halaman Kantor Desa Bintaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap Bendera Negara bukan hanya dilakukan saat upacara peringatan kemerdekaan, tetapi merupakan bagian dari kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(TIM/RED)

Catatan redaksi: UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengibaran bendera setiap hari di kantor pemerintahan. Namun, tidak dikibarkannya bendera dalam kasus seperti ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana; ketentuan pidana dalam UU tersebut mengatur bentuk-bentuk perbuatan tertentu terhadap Bendera Negara.

Posting Komentar

0 Komentar